"Ini harus segera disahkan. Ini menyangkut keselamatan dan perlindungan orang-orang di sekitar kita."
Inisiatif dewan yang berencana segera mengesahkan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada pekan depan diapresiasi Anggota Komisi VIII DPR, Achmad. Langkah itu diharapkan segera menyetop maraknya kasus kekerasan seksual di Tanah Air.
"Ini harus segera disahkan. Ini menyangkut keselamatan dan perlindungan orang-orang di sekitar kita, apakah itu anak, keluarga, dan lainnya," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (11/1).
Politisi Demokrat itu khawatir dengan kondisi kejahatan seksual yang belakangan terjadi. Dalam kebanyakan kasus, pelaku adalah orang dekat korban, seperti guru atau dosen, orang tua, hingga pemuka agama.
"Celakanya, pelakunya ada di sekitar kita yang sama sekali kita tidak menyangka. Ini berkaca dengan kejadian-kejadian yang terjadi, ya. Ini sangat miris," ungkapnya.
Oleh karena itu, Achmad menegaskan, perlunya payung hukum yang jelas agar kasus yang sama tidak terulang kembali. "Jadi ini perlindungan penuh secara hukum agar [ada] efek jera untuk pelaku dan perlindungan korban."