Bamsoet minta Densus 88 jadikan data PPATK usut kaitan ACT dengan teroris

Mengusut dan menyelidiki kebenaran transaksi yang mencurigakan dari aliran dana lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Foto mpr.go.id

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) menjadikan data Pusat Pelaporan Analisi Keuangan (PPATK), sebagai bukti awal bersama Densus 88 Antiteror Polri, untuk mengusut dan menyelidiki kebenaran transaksi yang mencurigakan dari aliran dana lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT), untuk memastikan aliran dana tersebut berkaitan dengan pendanaan terorisme.

"Meminta pemerintah, dalam hal ini BNPT dan Densus 88 Antiteror Polri memeriksa dugaan penyimpangan dana talangan masyarakat yang dilakukan oleh penyelenggara pengumpulan uang dan barang serta membekukan sementara izin lembaga ACT sampai proses pemeriksaan tuntas," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (6/7).

Pemerintah dapat bertindak tegas terhadap seluruh pengurus ACT. Hal itu sesuai dengan Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, yang menjelaskan bahwa Menteri Sosial berwenang mencabut dan atau membatalkan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang jika penyelenggara terbukti melakukan pelanggaran.

"Meminta pemerintah juga segera mengaudit lembaga ACT, dan untuk sementara kegiatan ACT hentikan sementara sampai adanya kepastian dari pemerintah," ungkap politikus Golkar ini.

Bamsoet juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan donasi, dan sebaiknya melakukan donasi kepada lembaga resmi milik pemerintah.