Ketua KPK perintahkan Deputi Penindakan ungkap pembuat sprindik palsu 

Firli Menegaskan, lembaga antirasuah tidak pernah membahas kasus seperti tertera di surat palsu yang beredar.

Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan suap rapid test Covid-19 palsu. Bahkan, Ketua KPK itu menugaskan Deputi Penindakan KPK, Karyoto, untuk mengungkap siapa pelakunya.

"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi Penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).

Lebih lanjut, Firli mengatakan, lembaga antirasuah tidak pernah membahas kasus seperti tertera di surat palsu yang beredar. Sehingga, dapat dipastikan ada pemalsuan tandatangan dirinya di secarik kertas itu.

"Hoaks. Saya nyatakan (sprindik) itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah," ucapnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah tidak pernah mengeluarkan sprindik dugaan suap rapid test Covid-19. Surat yang memerintahkan penyidik senior Novel Baswedan melakukan penyidikan, dipastikan palsu.