sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua KPK perintahkan Deputi Penindakan ungkap pembuat sprindik palsu 

Firli Menegaskan, lembaga antirasuah tidak pernah membahas kasus seperti tertera di surat palsu yang beredar.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 10 Des 2020 12:27 WIB
Ketua KPK perintahkan Deputi Penindakan ungkap pembuat sprindik palsu 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan suap rapid test Covid-19 palsu. Bahkan, Ketua KPK itu menugaskan Deputi Penindakan KPK, Karyoto, untuk mengungkap siapa pelakunya.

"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi Penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).

Lebih lanjut, Firli mengatakan, lembaga antirasuah tidak pernah membahas kasus seperti tertera di surat palsu yang beredar. Sehingga, dapat dipastikan ada pemalsuan tandatangan dirinya di secarik kertas itu.

"Hoaks. Saya nyatakan (sprindik) itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah," ucapnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah tidak pernah mengeluarkan sprindik dugaan suap rapid test Covid-19. Surat yang memerintahkan penyidik senior Novel Baswedan melakukan penyidikan, dipastikan palsu.

"KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. KPK menghimbau masyarakat mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK," ucapnya.

Surat palsu tersebut mencatut empat orang penyidik KPK. Selain Novel, juga ada Ferdhian Irvandiaz, Marina Febriana, dan Dadi Mulyady.

Keempatnya diminta melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Menteri BUMN, Erick Thohir. Surat palsu turut mencatut nama Ketua KPK Firli Bahuri.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid