Deretan pejabat dalam pusaran korupsi RAPBN-P

KPK menduga sejak awal ada relasi antara pejabat di Kementerian Keuangan, anggota DPR, dan pejabat daerah terkait perumusan RAPBN-P.

Mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/7)./ Antarafoto

Penyidikan lanjutan atas korupsi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2018, kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, giliran anggota DPR RI dari komisi XI Sukiman yang diperiksa.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono)," ujar kepala biro humas KPK Febri Diansyah, Selasa (21/8). Selain Sukiman, KPK juga memanggil dua saksi dari unsur swasta, Linda dan Handi, untuk tersangka Yaya Purnomo.

"Dalam penyidikan ini, KPK menelusuri adanya petunjuk atau bukti awal praktik pengurusan anggaran diduga juga terkait dengan Yaya Purnomo di sejumlah daerah," jelas Febri, Senin (20/8).

Hingga saat ini, setidaknya telah ada 11 kepala daerah dan penjabat di daerah yang telah dipanggil sebagai saksi untuk kasus suap tersebut. Di antaranya, Zulkifli, Walikota Dumai; Rudy Erawan, Bupati Halmahera Timur; Abdul Mukti Keliobas, Bupati Seram Bagian Timur; Budi Budiman, Walikota Tasikmalaya, Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Tabanan; Khaerudinsyah Sitorus, Bupati Labuhan Batu Utara; Mustofa, Bupati Lampung Tengah.

Sementara pejabat dan PNS dari sejumah daerah yang diperiksa KPK berasal dari Kabupaten Kampar, Kota Balikpapan, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Way Kanan.