Soal penyerangan Radar Bogor, Dewan Pers menilai redaksi dan PDIP langgar aturan

Dewan Pers merekomendasikan agar Radar Bogor menyampaikan permintaan maaf pada Megawati Soekarnoputri.

Sejumlah jurnalis melakukan aksi solidaritas menolak kekerasan terhadap wartawan di depan kantor Mapolresta Bogor Kota, Bogor, Jawa Barat, Sabtu. /Antara Foto

Dewan Pers menyatakan redaksi Radar Bogor melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik saat menayangkan berita berjudul "Ongkang-ongkang Kaki dapat Rp 112 Juta" pada edisi Rabu, 30 Mei 2018, yang memicu penyerangan oleh massa PDIP. Dewan Pers juga menilai aksi yang dilakukan massa PDIP juga memiliki potensi pelanggaran, sehingga harus diusut aparat penegak hukum. 

Adapun berita tersebut berkaitan dengan penghasilan tinggi yang akan diterima Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan, Radar Bogor melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik pasal 1 soal kewajiban seorang wartawan untuk menghasilkan berita akurat dan berimbang. Selain itu, Radar Bogor juga dinilai melanggar pasal 3 tentang larangan pencantuman fakta dan opini yang menghakimi dan kewajiban untuk menerapkan asas praduga tak bersalah.

"Dewan Pers merekomendasikan agar Radar Bogor memuat hak jawab dari Megawati Soekarnoputri atau yang mewakili disertai dengan permintaan maaf kepada Megawati Soekarnoputri dan pembaca. Kaliman permintaan maaf dimuat di bagian akhir hak jawab," kata Yosep dalam pernyataan tertulis yang diterima Alinea, Rabu (6/6).

Menurutnya, hak jawab dan permintaan maaf sudah menjadi mekanisme penyelesaian semua kasus yang terkait dengan pemberitaan pers. Hal ini, kata dia, sesuai dengan spirit UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.