Dewas KPK diminta jatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri

Ketua KPK, Firli Bahuri, akan disidang atas dugaan pelanggaran kode etik, pekan depan

Ketua KPK, Firli Bahuri (jaket hitam), menaiki helikopter berkode PK-JTO saat melakukan perjalanan di Sumsel, Sabtu (20/6/2020). Dokumentasi MAKI

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik pemakaian fasilitas mewah.

"ICW merekomendasikan agar Dewan Pengawas memberikan sanksi berupa pelanggaran berat kepada Komjen Firli Bahuri dengan meminta yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan resminya, Jumat (21/8).

Dia mendorong demikian lantaran perbuatan Firli menunjukkan gaya hidup mewah dan hedonisme. Ini bertentangan dengan nilai dasar integritas KPK.

"Terlebih lagi, citra KPK sudah buruk di mata publik akibat tindakan kontroversi yang kerap ia lakukan. Jadi, tidak ada lagi urgensi untuk mempertahankan jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua KPK," sambungnya.

Pelaporan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri yang berujung pada sidang itu dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), 24 Juni 2020.