Dewas KPK masuk tahap klarifikasi dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli

Sejumlah saksi diperiksa terkait penanganan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK.

Tangkapan layar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (30/4). Disiarkan Youtube KPK RI.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, menyebut penanganan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah masuk tahap klarifikasi dengan memeriksa sejumlah saksi.

Di samping itu, pengumpulan bukti-bukti juga sedang dilakukan. "Tapi tidak bisa kami sampaikan keterangan saksi bagaimana dan sebagainya karena ini dugaan pelanggaran etik, sehingga hanya bisa kami sampaikan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya," ujarnya di Jakarta, Kamis (24/6).

Menurut Albertina, diperkirakan dalam waktu dekat akan dibuat laporan klarifikasinya. Tahap selanjutnya, laporan bakal dibawa ke pemeriksaan pendahuluan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Sesuai dengan Perdewas (Peraturan Dewas) Nomor 03 Tahun 2020. Nanti di dalam pemeriksaan pendahuluan itulah akan diputuskan apakah cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik atau tidak cukup bukti," jelasnya.

Sebelumnya, Lili mengaku menunggu panggilan dari Dewas ihwal dugaan pelanggaran etik yang disematkan kepadanya. Laporan dugaan pelanggaran etik itu dibuat Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) nonaktif Sujanarko dan dua penyidik, Novel Baswedan serta Rizka Anungnata, Selasa (8/6).