Dewas KPK proses laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar
Dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK sudah disampaikan kepada Tumpak H Panggabean.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah terima laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Menurut Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, pihaknya telah memproses secara administratif.
"Sudah, sedang diproses administrasinya," ujarnya lewat pesan tertulis, Kamis (10/6).
Menurut Albertina, laporan tersebut diproses sesuai Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Menurut dia, pengumpulan bukti segera dilakukan.
"Untuk dugaan pelanggaran etik Ibu Lili, kan sudah disampaikan Ketua Dewas (Tumpak H Panggabean) dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu, akan diproses Dewas dengan mengumpulkan bukti-bukti," jelasnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik, Novel Baswedan serta Rizka Anungnata, melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili kepada Dewas, Selasa (8/6). Terdapat dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.
Pertama, Lili diterka berkomunikasi dan memberikan informasi penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya untuk menekan Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas perbuatannya, Lili diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Ancaman nyata kala mesin mulai menggantikan manusia
Jumat, 02 Jun 2023 18:48 WIB
Kerawanan Pemilu 2024: Dari politik uang hingga intimidasi
Rabu, 31 Mei 2023 16:44 WIB