sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lili Pintauli diperiksa terkait tiket MotoGP pekan ini

Pemeriksaan Lili Pintauli terkait penerimaan tiket MotoGP pertama kalinya dilakukan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 25 Mei 2022 14:40 WIB
Lili Pintauli diperiksa terkait tiket MotoGP pekan ini

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisioner Lili Pintauli Siregar terkait dugaan pelanggaran etik penerimaan tiket menonton Moto GP. Pemeriksaan tersebut pertama kalinya dilakukan.

"Ya (diperiksa) minggu ini," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/5).

Tumpak tidak menyebutkan rinci waktu pemeriksaan Lili Pintauli. Namun, dia memastikan kasus tersebut terus berjalan hingga akhir.

Di sisi lain, Tumpak menegaskan sejumlah pihak juga akan diperiksa untuk mencari bukti terkait laporan Lili Pintauli itu.

"Banyak, Pertamina belum," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik karena mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP Mandalika. Fasilitas itu diduga diberikan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meyakini dugaan-dugaan pelanggaran kode etik tersebut sangat kuat, karena Dewas KPK telah melakukan investigasi dengan surat-surat panggilan resmi kepada pihak-pihak terkait. Dalam sistem kerja Dewas, apabila dugaan pelanggaran etik tidak cukup kuat, maka tidak akan melakukan pemanggilan saksi.

"MAKI meminta Dewas KPK untuk segera menuntaskan proses investigasi dan dilanjutkan persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran LPS demi kepercayaan publik kepada KPK," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (14/3).

Sponsored

Menurutnya, apabila kasus ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat. Kinerja KPK dalam memberantas korupsi akan tercoreng karena pimpinannya bermasalah.

"Untuk itu, demi kebaikan KPK, maka sudah semestinya Lili mengundurkan diri. Kami berpandangan Lili telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid