sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dewas KPK masuk tahap klarifikasi dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli

Sejumlah saksi diperiksa terkait penanganan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 24 Jun 2021 11:27 WIB
Dewas KPK masuk tahap klarifikasi dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, menyebut penanganan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah masuk tahap klarifikasi dengan memeriksa sejumlah saksi.

Di samping itu, pengumpulan bukti-bukti juga sedang dilakukan. "Tapi tidak bisa kami sampaikan keterangan saksi bagaimana dan sebagainya karena ini dugaan pelanggaran etik, sehingga hanya bisa kami sampaikan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya," ujarnya di Jakarta, Kamis (24/6).

Menurut Albertina, diperkirakan dalam waktu dekat akan dibuat laporan klarifikasinya. Tahap selanjutnya, laporan bakal dibawa ke pemeriksaan pendahuluan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Sesuai dengan Perdewas (Peraturan Dewas) Nomor 03 Tahun 2020. Nanti di dalam pemeriksaan pendahuluan itulah akan diputuskan apakah cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik atau tidak cukup bukti," jelasnya.

Sebelumnya, Lili mengaku menunggu panggilan dari Dewas ihwal dugaan pelanggaran etik yang disematkan kepadanya. Laporan dugaan pelanggaran etik itu dibuat Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) nonaktif Sujanarko dan dua penyidik, Novel Baswedan serta Rizka Anungnata, Selasa (8/6).

"Karena ini berkasnya sudah di Dewas, kita sedang menunggu proses dari Dewas saja untuk melakukan proses klarifikasinya," ujar Lili.

Dalam laporan Sujanarko, Novel, dan Rizka, terdapat dua dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Pertama, Lili diterka berkomunikasi dan memberikan informasi penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya untuk menekan Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas perbuatannya, Lili diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid