Soal kasus Wahyu Setiawan, Dewas KPK tak bisa berbuat banyak

Dewan Pengawas hanya terlibat dalam pemberian izin penggeledahan, penyitaan atau penyadapan.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengenakan rompi oranye keluar dari Gedung KPK. Antara Foto

Dewan Pengawas tak dapat berbuat banyak untuk memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut para pihak yang diduga terlibat kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan kewenangan pengusutan para pihak lain dalam kasus rasuah yang menyeret Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, itu sepenuhnya berada di tangan penyidik. Dewan Pengawas hanya dapat berkontribusi memberikan izin penanganan perkara.

“Dewan Pengawas hanya terlibat dalam pemberian izin penggeledahan, penyitaan atau penyadapan. Jadi, kalau soal lainnya tentu di pimpinan KPK yang di sana," kata Tumpak saat ditemui di Gedung Pusat Studi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu disinyalir terdapat pihak lain yang terlibat untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku maju menjadi anggota DPR melalui proses PAW. Salah satu pihak yang diduga terlibat ialah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Fakta itu semakin kuat setelah beredar informasi Hasto menghindar dari jeratan operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1) malam. Diduga, Hasto mencari perlindungan dari kejaran tim penyelidik KPK ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di daerah Jakarta Selatan.