Menurut Ketua Dewas Tumpak Hatarongan Panggabean, emas itu sudah menjadi barang rampasan yang harus dilelang untuk negara.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), memberhentikan tidak hormat IGAS. Dia merupakan pegawai lembaga antirasuah yang bertugas menyimpan, mengelola, dan mengamankan barang bukti pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi).
IGAS didepak dari KPK karena terbukti mencuri emas batangan dalam perkara Yaya Purnomo. Menurut Ketua Dewas Tumpak Hatarongan Panggabean, emas itu sudah menjadi barang rampasan yang harus dilelang untuk negara.
"Oleh karena itu, majelis (etik) memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ujar Tumpak saat jumpa pers, Jakarta, Kamis (8/4).
Tumpak menjelaskan, emas yang diambil IGAS beratnya sekitar 1,9 kilogram. Barang mewah itu digadaikan oleh yang bersangkutan sekitar Rp900 juta. Namun, emas yang digadai belum semuanya karena sisanya masih dia disimpan.
"Ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat di dalam suatu bisnis yang tidak jelas," ucapnya.