close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto tangkapan layar Ketua Dewas Tumpak Hatarongan Panggabean dalam jumpa pers yang disiarkan channel Youtube KPK RI, Kamis (8/4).
icon caption
Foto tangkapan layar Ketua Dewas Tumpak Hatarongan Panggabean dalam jumpa pers yang disiarkan channel Youtube KPK RI, Kamis (8/4).
Nasional
Kamis, 08 April 2021 13:27

Dewas pecat pegawai KPK yang curi emas sitaan 1,9 kg

Menurut Ketua Dewas Tumpak Hatarongan Panggabean, emas itu sudah menjadi barang rampasan yang harus dilelang untuk negara.
swipe

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), memberhentikan tidak hormat IGAS. Dia merupakan pegawai lembaga antirasuah yang bertugas menyimpan, mengelola, dan mengamankan barang bukti pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi).

IGAS didepak dari KPK karena terbukti mencuri emas batangan dalam perkara Yaya Purnomo. Menurut Ketua Dewas Tumpak Hatarongan Panggabean, emas itu sudah menjadi barang rampasan yang harus dilelang untuk negara.

"Oleh karena itu, majelis (etik) memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ujar Tumpak saat jumpa pers, Jakarta, Kamis (8/4).

Tumpak menjelaskan, emas yang diambil IGAS beratnya sekitar 1,9 kilogram. Barang mewah itu digadaikan oleh yang bersangkutan sekitar Rp900 juta. Namun, emas yang digadai belum semuanya karena sisanya masih dia disimpan.

"Ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat di dalam suatu bisnis yang tidak jelas," ucapnya.

Tumpak menambahkan, IGAS dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik tidak jujur dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, tindakan itu termasuk pelanggaran nilai-nilai integritas yang diatur dalam pedoman perilaku untuk insan KPK.

"Karena perbuatannya sedemikian rupa, menimbulkan dampak yang sangat merugikan, berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara, dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas yang tinggi, (kini) sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan ini," jelasnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan