Dianggap intervensi, MK: Penyadapan KPK tak perlu izin Dewas

Dewas KPK bukanlah aparat penegak hukum sehingga tidak memiliki kewenangan pro justitia.

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta, Agustus 2017. Google Maps/erwin ibrahim

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/5).

"Amar putusan mengadili, dalam pengujian formil menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Dalam permohonan materiil, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5).

Putusan itu dibuat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang diikuti Anwar, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Hakim konstitusi Aswanto menilai, ketentuan mengharuskan KPK meminta izin kepada Dewan Pengawas (Dewas) untuk melakukan penyadapan tidak dapat dikatakan sebagai pelaksanaan check and balances. Alasannya, Dewas bukanlah aparat penegak hukum sehingga tidak memiliki kewenangan pro justitia.

"Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, tindakan penyadapan yang dilakukan pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewas," jelasnya.