Dianggap tak profesional tangani kasus Sadikin Arifin, Kejagung disomasi

Somasi pada Kejagung diberikan lantaran JPU dianggap terus menunda pelaksanaan sidang penuntutan Sadikin Arifin.

Konferensi pers LBH Masyarakat terkait penanganan kasus Sadikin Arifin. (Kudus Purnomo Wahidin/Alinea)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat melayangkan somasi ke Kejaksaan Agung, untuk mendesak Jaksa Agung membenahi institusinya. Somasi ini terkait penanganan persidangan terdakwa Sadikin Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tak profesional karena terus menunda pelaksanaan sidang penuntutan.

"Kami menegur Jaksa Agung sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan, sebagaimana dalam pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan meminta agar JPU segera menyidangkan dan membacakan surat tuntutan dalam persidangan  klien kami," kata Reynov Gultom selaku tim kuasa hukum Sadikin Arifin dari LBH Masyarakat, di Tebet Timur Dalam, Jakarta, Senin (19/11).

Dia menjelaskan, sikap JPU yang tak kunjung membacakan surat merupakan wujud kesewenang-wenangan JPU. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan pasal 50 KUHP, yang mengamanatkan agar seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tidak dibuat terkatung-katung nasibnya. Terlebih pada mereka yang dikenakan penahanan.

"JPU sebelumnya telah menunda lima kali persidangan dan yang terakhir tanggal 15 November kemarin," kata Reynov.

Selain itu, kata Reynov, JPU juga tak mampu menghadirkan fakta persidangan yang membuktikan terdakwa terlibat dalam kasus pidana narkotika, yang melibatkan jaringan narkotika internasional tersebut.