sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dianggap tak profesional tangani kasus Sadikin Arifin, Kejagung disomasi

Somasi pada Kejagung diberikan lantaran JPU dianggap terus menunda pelaksanaan sidang penuntutan Sadikin Arifin.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Senin, 19 Nov 2018 21:07 WIB
Dianggap tak profesional tangani kasus Sadikin Arifin, Kejagung disomasi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat melayangkan somasi ke Kejaksaan Agung, untuk mendesak Jaksa Agung membenahi institusinya. Somasi ini terkait penanganan persidangan terdakwa Sadikin Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tak profesional karena terus menunda pelaksanaan sidang penuntutan.

"Kami menegur Jaksa Agung sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan, sebagaimana dalam pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan meminta agar JPU segera menyidangkan dan membacakan surat tuntutan dalam persidangan  klien kami," kata Reynov Gultom selaku tim kuasa hukum Sadikin Arifin dari LBH Masyarakat, di Tebet Timur Dalam, Jakarta, Senin (19/11).

Dia menjelaskan, sikap JPU yang tak kunjung membacakan surat merupakan wujud kesewenang-wenangan JPU. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan pasal 50 KUHP, yang mengamanatkan agar seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tidak dibuat terkatung-katung nasibnya. Terlebih pada mereka yang dikenakan penahanan.

"JPU sebelumnya telah menunda lima kali persidangan dan yang terakhir tanggal 15 November kemarin," kata Reynov.

Selain itu, kata Reynov, JPU juga tak mampu menghadirkan fakta persidangan yang membuktikan terdakwa terlibat dalam kasus pidana narkotika, yang melibatkan jaringan narkotika internasional tersebut.

"Kuncinya adalah ada tidak rekaman antara Sadikin Arifin dan Huang orang Taiwan itu, yang berbicara mengenai transaksi narkotika," katanya menjelaskan.

Kronologi kejadian

Reynov menuturkan, kejadian bermula pada saat perjumpaan Sadikin dan Huang Jhong Wei yang berkebangsaan Taiwan di Jakarta, pada Februari 2018 lalu. Sadikin saat itu bertugas sebagai penerjemah Huang selama di Jakarta.

Sponsored

Singkat cerita pada 15 Maret 2018, Sadikin diminta Huang menemaninya mengambil barang pesanannya yang datang dari Taiwan di Puri Marina Ancol, menggunakan taksi daring. Sesampainya di sana, Sadikin diminta menunggu disebuah kamar. Belakangan diketahui, barang yang diambil Huang merupakan narkotika jenis sabu seberat 51 kg
.

Setelah mengambil barang, keduanya kembali ke apartemen Huang di bilangan Taman Anggrek Jakarta Barat.

Namun sebelum sampai di Taman Anggrek, Huang dan Sadikin dicegat tim BNN di Jalan Lodan Raya, Ancol Jakarta Utara.

Dalam penghadangan tersebut, Huang tewas tertembak oleh anggota BNN. Menurut penyidik, penembakan dilakukan karena Huang berusaha melarikan diri.

Atas hal tersebut, Reynov mempertanyakan dasar JPU,  menyimpulkan kliennya terlibat dalam kasus narkotika. Sebab menurutnya, Sadikin merupakan seorang penerjemah yang tak tahu-menahu paket narkoba tersebut.

Ditambah lagi barang bukti yang ditemukan dalam paket tersebut, tak menjelaskan kemana barang tersebut akan dikirim.

"Ya jadi kuncinya direkaman, ada tidak komunikasi Sadikin Arifin sama Huang yang membicarakan perihal narkotika," ucap Reynov.

Namun saat Reynov dan kuasa hukum Sadikin lainnya meminta hal itu dihadirkan dalam persidangan, JPU mengatakan tak sanggup menghadirkan hal tersebut dalam persidangan.

"Ketika kami minta rekaman percakapan, Jaksanya bilang "kami tak sanggup menghadirkan itu, karena ada proses yang harus dijalankan". Intinya mereka tak mau mengejar hal informasi-informasi penting itu, padahal itu penting untuk menunjukan Sadikin itu bener terlibat atau tidak. Dalam UU yang berwenang mengakses rekaman percakapan itu Polisi dan Kejaksaan, kami tak bisa telekomunikasi " ungkapnya.

Berita Lainnya
×
tekid