Diapresiasi, Ingub Anies atasi polusi udara Jakarta

SKPD yang ditugaskan harus melaksanakan instruksi dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2019.

Pemandangan Monumen Nasional dengan latar belakang gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Senin (29/7)./ Antara Foto

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengapresiasi penerbitan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara Jakarta, oleh Gubernur Anies Baswedan.

"Saya mengapresiasi langkah Pak Anies, semoga polusi udara bisa ditekan," kata Imam di Jakarta, Jumat (2/8).

Menurutnya, Ingub tersebut penting untuk dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditugaskan. Bahkan, kata dia, semua pihak harus mendukung pelaksanaan Ingub agar buruknya kualitas udara Jakarta dapat diatasi.

"Apa pun terobosan-terobosan lain yang memungkinkan menurunkan polusi juga harus dilakukan," katanya.

Dia meminta Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk ikut melakukan terobosan menangani polusi udara. Menurutnya, dinas-dinas terkait tak boleh memberi kompromi terhadap pelanggaran aturan yang berpotensi memperburuk kualitas udara.