sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diapresiasi, Ingub Anies atasi polusi udara Jakarta

SKPD yang ditugaskan harus melaksanakan instruksi dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2019.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 02 Agst 2019 16:35 WIB
Diapresiasi, Ingub Anies atasi polusi udara Jakarta

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengapresiasi penerbitan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara Jakarta, oleh Gubernur Anies Baswedan.

"Saya mengapresiasi langkah Pak Anies, semoga polusi udara bisa ditekan," kata Imam di Jakarta, Jumat (2/8).

Menurutnya, Ingub tersebut penting untuk dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditugaskan. Bahkan, kata dia, semua pihak harus mendukung pelaksanaan Ingub agar buruknya kualitas udara Jakarta dapat diatasi.

"Apa pun terobosan-terobosan lain yang memungkinkan menurunkan polusi juga harus dilakukan," katanya.

Dia meminta Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk ikut melakukan terobosan menangani polusi udara. Menurutnya, dinas-dinas terkait tak boleh memberi kompromi terhadap pelanggaran aturan yang berpotensi memperburuk kualitas udara.

Imam berjanji pihaknya akan memberikan dukungan pendanaan terhadap kebijakan pemprov untuk mengatasi polusi udara di Ibu Kota. Namun ia menggarisbawahi kebijakan yang dilakukan harus sesuai dengan kajian dan analisis serta aturan yang berlaku. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memberikan apresiasi serupa. Dia berharap Ingub tersebut dapat mengatasi persoalan polusi udara yang terjadi di Jakarta.

Menurut calon wakil presiden di Pilpres 2019 itu, buruknya kualitas udara Jakarta disebabkan polusi dari kendaraan bermotor. Keberadaan pabrik di sekitar wilayah Jakarta juga menjadi penyebab lain polusi udara di Ibu Kota. 

Sponsored

Sandiaga pun mengimbau masyarakat untuk beralih ke kendaraan umum dan mulai menanggalkan kendaraan pribadinya. Dia juga meminta masyarakat untuk ikut serta melakukan penghijauan di lingkungan terdekat. 

“Saat ini kan sudah ada MRT dan sudah ada Transjakarta, masyarakat diminta untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan lebih memilih untuk menggunakan transportasi umum sehingga Jakarta jadi lebih sehat,” kata Sandiaga.

Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara Jakarta ditetapkan di Jakarta, pada 1 Agustus 2019.

Dalam Ingub tersebut, Anies memerintahkan Dinas Perhubungan untuk menghentikan izin operasional angkutan umum yang telah berusia 10 tahun. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi juga tidak diizinkan untuk beroperasi. 

Anies juga menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan untuk memperluas kebijakan ganjil dan genap kendaraan bermotor. Masyarakat juga diimbau untuk beralih menggunakan moda transportasi umum.

Kepada Dinas Lingkungan Hidup, Anies menginstruksikan agar memperketat pengendalian pada cerobong industri aktif, yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di DKI Jakarta.

Anies meminta pengukuran emisi dan inspeksi cerobong industri aktif dilakukan setiap enam bulan. Hasilnya harus dipublikasikan untuk diketahui secara luas oleh masyarakat.

Kemudian, Anies meminta agar penghijauan sarana dan prasarana publik dilakukan secara optimal. Upaya ini dilakukan dengan mengadakan tanaman berdaya serap tinggi mulai tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building melalui penerapan insentif dan disinsentif.

Sementara itu, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Kesehatan, diinstruksikan agar menyediakan tanaman yang menyerap polusi di seluruh gedung sekolah, fasilitas olahraga/kepemudaan, dan fasilitas kesehatan milik pemda. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid