Diduga menipu jemaah umrah, pimpinan PT Wina Ekspres ditahan polisi

UU 8 Tahun 2019 tentang Haji mengatur berbagai larangan disertai dengan sanksi pidana bagi para pelanggar regulasi umrah dan haji khusus.

Ilustrasi-Aparat Polda Jawa Barat menahan pimpinan PT Wina Ekspres Tour and Travel. Foto: istockphoto.com

Aparat Polda Jawa Barat menahan pimpinan PT Wina Ekspres Tour and Travel. Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin. Karena menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah secara ilegal, pimpinan perusahaan harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Kementerian Agama, Mujib Roni, menjelaskan pihaknya terus berupaya mengawasi para pelanggar regulasi umrah. Pimpinan PT Wina Ekspres ditahan karena diduga menipu.

"Tim kami bekerja sama dengan kepolisian terus melakukan penanganan masalah umrah. Yang sedang diproses masalah umrah yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak berizin PPIU di wilayah Jawa Barat," terang Mujib di Jakarta, Jumat (11/8).

Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur rifin, mengatakan penindakan terhadap para pelaku pelanggaran regulasi umrah dan haji terus dilakukan. Sebelumnya Menteri Agama telah memberikan sanksi administratif (pembekuan izin sementara) kepada empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.

Mereka adalah PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya. Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak profesional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.