Diduga peras terdakwa kasus illegal logging, jaksa di Lampung diperiksa

Pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan dilakukan hari ini.

Tumpukan uang kertas pecahan seratus ribu rupiah/Foto Antara Dhemas Reviyanto

Oknum jaksa bernama Anton Nur Ali di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap seorang wanita dalam penanganan perkara. 

Pemeriksaan akan dilakukan oleh bidang pengawasan Kejati Lampung. "Hari ini sebagaimana kordinasi saya dengan riksa pengawasan bahwa pemeriksaan di internal yaitu, Jaksa A," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (25/10).

Made mengatakan, selain melakukan pemeriksaan terhadap Anton Nur Ali, bidang pengawasan akan memanggil Kasi Pidana Umum. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan guna mengetahui proses pidana korban.

Selain itu, bidang pengawasan juga akan memeriksa Made sendiri selaku Kasi Penkum. "Juga pemeriksaan kasi penkum dan kasi pidum,” tuturnya.

Untuk diketahui, Jaksa Anton Nur Ali diduga meminta uang kepada salah satu terdakwa kasus illegal logging melalui istrinya. Uang senilai Rp100 juta dimintanya guna meringankan hukuman melalui pasal yang dikenakan kepada terdakwa.