Diduga sebar hoaks, polisi tangkap petinggi KAMI Syahganda Nainggolan

Syahganda Nainggolan ditangkap hari ini (13/10) di Jalan Tebet Barat Dalam II E, Jakarta Selatan.

Syahganda Nainggolan. Foto fisip.ui.ac.id

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Berdasarkan surat penangkapan yang beredar, Syahganda Nainggolan ditangkap hari ini, Selasa (13/10), di Jalan Tebet Barat Dalam II E, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono meembenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia belum dapat memerinci terkait penangkapan itu.

"Ya, benar (ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Berdasarkan informasi, Syahganda Nainggolan ditangkap karena diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks di akun media sosialnya. Hoaks yang disebarkan berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam surat penangkapan, Syahganda Nainggolan ditangkap karena diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Tertera pula dalam surat itu, penangkapan dilakukan disertakan dengan penggeledahan.