sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gatot Nurmantyo: Ada indikasi kuat ponsel sejumlah tokoh KAMI diretas

Penangkapan sejumlah jajaran KAMI dilakukan Polri berdasarkan alat bukti percakapan grup Whatsapp yang mengandung penghasutan.

Achmad Al Fiqri Manda Firmansyah
Achmad Al Fiqri | Manda Firmansyah Rabu, 14 Okt 2020 10:37 WIB
Gatot Nurmantyo: Ada indikasi kuat ponsel sejumlah tokoh KAMI diretas

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menduga ada indikasi gawai beberapa tokoh mereka diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab. Pernyataan ini sekaligus merespons penangkapan tiga tokoh dan sejumlah jejaring KAMI.

"KAMI menegaskan, ada indikasi kuat handphone beberapa tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas atau dikendalikan oleh pihak tertentu. Sehingga besar kemungkinan disadap atau digandakan. Sebagai akibatnya, 'bukti percakapan' yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," kata Presidium KAMI Gatot Nurmantyo, dalam keterangan resmi, Rabu (14/10).

Gatot mengakui penangkapan sejumlah jajaran KAMI dilakukan Polri berdasarkan alat bukti percakapan grup Whatsapp yang mengandung penghasutan ujaran kebencian, berdasarkan suku, agara, ras dan antargolongan atau SARA.

Namun, jelas Gatot, dasar penangkapan Polri terhadap sejumlah petinggi KAMI bersifat prematur. Sebab, kesimpulan polisi itu dibuat dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung. Di samping itu, Gatot juga menganggap dalih Polri menangkap jajaran KAMI penuh akan propaganda informasi publik.

"KAMI menilai, mengandung nuansa pembentukan opini (framing). Melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius," papar mantan Panglima TNI itu.

Untuk itu, jelas dia, KAMI memprotes tindakan penangkapan tokoh KAMI oleh aparat kepolisian. KAMI menganggap penangkapan itu tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.

KAMI, kata Gatot, juga merasakan ada kejanggalan prosedur penangkapan Polri terhadap salah satu anggotanya, Syahganda Nainggolan. Diterangkan Gatot, Syahganda Nainggolan ditangkap atas dasar laporan polisi pada 12 Oktober 2020. Namun, sprindik terbit pada 13 Oktober 2020 dan langsung dilakukan penangkapan.

"Jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur. Lebih lagi jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 45 terkait frasa "dapat menimbulkan", maka penangkapan para tokoh KAMI, patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan mengunakan istrumen hukum," paparnya.

Sponsored

Di samping itu, tambah Gatot, KAMI menyoroti sikap Polri yang merilis kegiatan penangkapan terhadap anggotanya dengan menyebutkan identitas pribadi.

"(Penyebutan identitas pribadi) menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogianya harus diindahkan oleh lembaga penegak hukum/Polri," ujarnya.

Untuk itu, kata Gatot, KAMI mendesak Polri untuk dapat membebaskan tiga tokoh dan lima anggota jejaringnya di daerah yang ditangkap polisi.

"Membebaskan para tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung "pasal-pasal karet" dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara," tandas Gatot.

Seperti diberitakan, setidaknya terdapat delapan orang petinggi KAMI yang ditangkap polisi. Mereka adalah Syahganda Nainggolan, Kingkin Adinda, Anton Permana, Jumhur Hidayat, Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Dari delapan orang tersebut, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Bukti percakapan di grup Whatsapp atau WAG menjadi alasan bagi aparat kepolisian untuk menangkap para petinggi KAMI. Bahkan, Polri menyebut WAG itu membahayakan jika dibaca.

"Ada percakapan di grup mereka yang intinya itu terkait dengan penghasutan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers melalui daring, Selasa (13/10) kemarin.

Berita Lainnya
×
tekid