Didukung, rencana Kapolri kembalikan Bharada E ke Korps Brimob

Bharada E harus menjalani sidang kode etik terlebih dahulu sebelum dikembalikan ke Korps Brimob Polri.

Terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E). Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Rencana Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengembalikan terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), ke Korps Brimob menuai dukungan. Pangkalnya, tindak pidana yang dilakukannya dalam rangka menjalankan perintah jabatan.

"Bagus juga [Polri kembali merekrut Bharada E]. Dia, kan, sebenarnya waktu itu melakukan, melaksanakan perintah jabatan. Jadi, menjalankan perintah jabatan sama dengan menjalankan undang-undang," kata pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (17/2).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), 12 tahun penjara.

Peluang Bharada E kembali menjadi personel Polri terbuka lebar lantaran vonisnya di bawah 2 tahun. Apalagi, JPU memutuskan tidak melakukan banding atas vonis tersebut.

Ada beberapa alasan Kapolri akan mengembalikan Bharada E ke Brimob, yakni vonis ringan dan harapan publik. Kendati demikian, eks ajudan Ferdy Sambo ini harus terlebih dahulu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).