Digugat soal polusi, Anies: Jakarta Insyaallah bersih udaranya

Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan langkah untuk menangani polusi udara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./ Antara Foto

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempersoalkan rencana pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang akan menggugat Pemprov DKI atas polusi udara di Jakarta.

Anies mengatakan, gugatan yang dilakukan merupakan hak setiap warga negara. Anies mengaku tidak dapat melarang rencana YLBHI yang menggandeng sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Greenpeace dan Walhi, bersama 37 orang penggugat lain, untuk menggugat Pemprov DKI.

"Setiap warga negara berhak untuk menggunakan jalur hukum. Jadi saya tak berhak untuk melarang bahkan menganjurkan jangan. Enggak boleh. Itu prinsip dasar demokrasi," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (10/6).

Anies justru mengapresiasi langkah yang dilakukan YLBHI. Menurutnya, studi yang dilakukan oleh pihak LSM, bisa menjadi bahan acuan bagi Pemprov untuk mengatasi polusi udara di Ibu Kota.

"Kami terima kasih, apresiasi pada LSM-LSM yang peduli pada lingkungan hidup. Data yang mereka buat, studi yang mereka lakukan itu, bisa kita manfaatkan. Studi dari Greenpeace itu bermanfaat untuk kita pakai, jadi kita apresiasi," ucapnya.