Kejaksaan diharapkan tak berhenti di satu tersangka kasus Paniai

Kejaksaan didesak usut hingga ke tingkat pemegang komando kala itu.

Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Maret 2019. Google Maps/my d

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan terhadap korban kasus pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai.

Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar menjelaskan, pendampingan harus dilakukan karena proses hukum sudah akan mengarah kepada peradilan di meja hijau. Pendampingan sangat diperlukan bagi pemulihan korban dan keluarganya.

"Saat proses penuntutan, LPSK harus ikut terlibat dalam adanya proses pemulihan korban bersamaan dengan proses peradilan yang berjalan, entah nanti restitusi atau kompensasi," katanya kepada Alinea.id, Sabtu (2/4).

Dia menegaskan, pemulihan terhadap korban bukanlah sebuah pemberian yang diberikan pemerintah sebelum proses hukum berjalan. Jadi, ketika sebuah sumbangan dari pemerintah sudah diberikan beberapa waktu lalu, bukan berarti restitusi atau kompensasi sudah diberikan.

Di sisi lain, dia mendesak adanya pihak yang lebih bertanggung jawab dalam kasus Paniai dibandingkan IS. Pasalnya, IS merupakan komandan lapangan dan bukan pemegang komando kala itu.