Dilarang unjuk rasa hingga Jokowi selesai dilantik

Kepolisian tidak akan memproses surat pemberitahuan aksi unjuk rasa pada periode 15-20 Oktober 2019.

Sejumlah pelajar yang diamankan turun dari truk di halaman Polres Metropolitan Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/9). /Antara Foto

Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono menegaskan, kepolisian tidak akan memproses surat pemberitahuan aksi unjuk rasa pada periode 15-20 Oktober 2019. Menurut Gatot, tak boleh ada aksi unjuk rasa di Jakarta hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden usai pada 20 Oktober. 

"Apabila ada yang menyampaikan surat pemberitahuan tentang akan dilaksanakan penyampaian aspirasi, kami tidak akan memberikan surat tanda penerimaan terkait itu. Mulai besok sudah kita berlakukan," kata Gatot usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/10).

Menurut Gatot, keputusan ini dikeluarkan demi menjaga agar pelantikan pasangan Jokowi dan Ma'ruf berlangsung aman dan lancar. Apalagi, pelantikan Jokowi-Ma'ruf dihadiri tamu-tamu asing.

"Tujuannya adalah agar situasi tetap kondusif karena kita menghormati (tamu yang hadir) pada saat pelantikan. Beberapa kepala negara akan hadir (dan) juga utusan-utusan khususnya," ujar Gatot.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pelantikan Jokowi dan Ma'ruf Amin digelar pada Minggu (20/10) pukul 14.30 WIB. Jadwal itu disepakati dalam rapat para pimpinan MPR.