Diminta tidak ragu panggil Firli, Dewas KPK: Akan ditindaklanjuti

Perbuatan Firli telah melanggar kode etik KPK pada bagian integritas.

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto Antara/dokumentasi

Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri, terkait penggunaan fasilitas transportasi mewah.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, perbuatan Firli telah melanggar kode etik KPK pada bagian integritas angka 27. Aturan tersebut menjelaskan, insan lembaga antirasuah dilarang menunjukkan gaya hidup hedonisme.

"Dewan Pengawas harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil yang bersangkutan kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini," papar Kurnia, dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Bagi ICW, dugaan pelanggaran kode etik bukan kali pertama dilakukan Firli di KPK. Semasa menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli sempat dilaporkan telah melanggar etik lantaran telah menjalin komunikasi dengan para pihak yang sedang beperkara di KPK. 

Di sisi lain, ICW menilai, KPK di bawah naungan Firli amat minim prestasi. Terlebih jenderal bintang tiga itu kerap melakukan tindakan kontroversial. Sejak awal, Firli dinilai tidak tepat untuk menduduki jabatan sebagai pimpinan KPK.