Din Syamsuddin: Pemerintah ingkari konstitusi jika tak pulangkan WNI eks ISIS

Menurut Din, selama masih berstatus WNI, pemerintah wajib memulangkan ratusan eks ISIS.

Ketua CDCC Din Syamsuddin (kiri) memberikan paparan bersama Pakar Hukum Laut Internasional Hasjim Djalal (kedua kiri), pada diksusi publik, di Jakarta, Senin (13/1/2020). Foto Antara/Muhammad Adimaja

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia atau Wantim MUI Din Syamsuddin menilai pemulangan ratusan warga negara Indonesia eks kombatan Islamic State of Iraq and Syria atau ISIS, harus dilakukan oleh pemerintah. Jika langkah tersebut tidak dilakukan, Din menganggap negara mengingkari konstitusi. 

"Kalau negara tidak mau memulangkan, abai karena alasan-alasan tertentu yang bertentangan dengan konstitusi, itu bisa dianggap negara atau pemerintah mengingkari konstitusi," kata Din saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Menurut mantan Ketua Umum Muhammadiyah, jika eks kombatan ISIS itu masih berstatus warga negara Indonesia, pemerintah berkewajiban mengakomodasi kepulangan mereka. Sebab, perlindungan terhadap warga negara merupakan salah satu amanat dari pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

"Maka, mereka punya hak untuk dilindungi," kata Din.

Namun demikian, kata Din, para mantan anggota ISIS itu perlu mengikuti proses yang akan diberlakukan oleh pemerintah. Mereka juga harus mengikuti rangkaian kegiatan untuk menumbuhkan nilai nasionalisme, dan menerima NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.