sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Din Syamsuddin: Pemerintah ingkari konstitusi jika tak pulangkan WNI eks ISIS

Menurut Din, selama masih berstatus WNI, pemerintah wajib memulangkan ratusan eks ISIS.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 07 Feb 2020 19:27 WIB
Din Syamsuddin: Pemerintah ingkari konstitusi jika tak pulangkan WNI eks ISIS

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia atau Wantim MUI Din Syamsuddin menilai pemulangan ratusan warga negara Indonesia eks kombatan Islamic State of Iraq and Syria atau ISIS, harus dilakukan oleh pemerintah. Jika langkah tersebut tidak dilakukan, Din menganggap negara mengingkari konstitusi. 

"Kalau negara tidak mau memulangkan, abai karena alasan-alasan tertentu yang bertentangan dengan konstitusi, itu bisa dianggap negara atau pemerintah mengingkari konstitusi," kata Din saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Menurut mantan Ketua Umum Muhammadiyah, jika eks kombatan ISIS itu masih berstatus warga negara Indonesia, pemerintah berkewajiban mengakomodasi kepulangan mereka. Sebab, perlindungan terhadap warga negara merupakan salah satu amanat dari pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

"Maka, mereka punya hak untuk dilindungi," kata Din.

Namun demikian, kata Din, para mantan anggota ISIS itu perlu mengikuti proses yang akan diberlakukan oleh pemerintah. Mereka juga harus mengikuti rangkaian kegiatan untuk menumbuhkan nilai nasionalisme, dan menerima NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Itu syaratnya. Mereka juga harus membuat pernyataan. Karena kepergian mereka bergabung dengan ISIS itu ada nuansa, ada nada mengingkari NKRI yang berdasarkan Pancasila," ucap dia.

Di sisi lain, Din kembali menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memulangkan warga negaranya, meskipun pernah memiliki riwayat bergabung dengan dengan kelompok teroris. Sebab, hal itu merupakan bentuk perwujudan negara dalam melindungi warganya.

"Kalau saya sekali lagi, selama warga negara kita yang berada, pernah bergabung dengan ISIS, dan mungkin sebagian kemudian sadar, tobat, bahwa ISIS itu sesat, menyesatkan, dan mereka ingin kembali, ya harus dilindungi oleh negara," kata dia menjelaskan.

Sponsored

Sejauh ini pemerintah belum mengambil keputusan ihwal wacana pemulangan warga eks ISIS yang saat ini berada di Timur Tengah. Pemerintah masih melakukan kajian dari berbagai aspek mengenai dampak pemulangan tersebut.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, keputusan ihwal nasib 660 WNI eks ISIS itu akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada Mei 2020 mendatang.

Berita Lainnya
×
tekid