Din Syamsuddin: UU Corona bertentangan dengan konstitusi

Lebih lanjut, Din menyebut UU Corona sebagai pengingkaran terhadap kedaulatan rakyat.

Ketua Dewan Pengarah Komite Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Din Syamsuddin. Foto Antara/dokumentasi

Ketua Dewan Pengarah Komite Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Din Syamsuddin menegaskan bahwa UU No.2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19, atau yang biasa disebut UU Corona, sangat bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

"Pembentukan UU ini, baik oleh pemerintah maupun DPR, adalah bentuk kejahatan luar biasa terhadap negara, bangsa, dan rakyat," sebut dia dalam webinar 'Menyoal Jaminan Kehidupan Sosial Masyarakat dalam UU Corona' pada Sabtu (1/8).

Lebih lanjut, Din menyebut UU Corona sebagai pengingkaran terhadap kedaulatan rakyat.

"Sudah dapat disimpulkan bersama bahwa ini adalah bentuk dari sesuatu yang disebut constitutional dictatorship," kata dia. "Rezim yang berkuasa di Indonesia adalah rezim yang mengakumulasi kekuasaan dengan menghalalkan segala cara," jelas dia.

KMPK telah menggugat UU 2/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU itu dinilai mendelegitimasi peran DPR dalam menjalankan fungsi budgeting.