Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tetapkan 14 cagar budaya baru

Cagar budaya tersebut sudah berumur 50 tahun.

Salah satu situs cagar budaya, Tugu Proklamasi. Dok. Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 14 objek menjadi cagar budaya sepanjang 2020-2021. Penetapan objek sebagai cagar budaya merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.

“Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian cagar budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1).

Penetapan objek menjadi cagar budaya, kata dia, telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.

“Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah,” tutur Iwan.

Dia menjelaskan, penetapan sebuah objek cagar budaya harus memiliki kriteria berusia 50 tahun atau lebih; mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.