Dirut Garuda diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Garuda Indonesia

Kejagung juga memeriksa MAW selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia pada 2012 sampai dengan 2014.

Ilustrasi. Dokumentasi Garuda Indonesia.

Tim Penyidik ​​Kejaksaan Agung Muda khususnya Kejaksaan Agung (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait dugaan korupsi di bidang keuangan manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, MT selaku Satuan Pengawas Internal PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Selanjutnya adalah IS selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Lalu, MAW selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia pada 2012 sampai dengan 2014, diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Serta MP selaku Vice President PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.