sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dirut Garuda diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Garuda Indonesia

Kejagung juga memeriksa MAW selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia pada 2012 sampai dengan 2014.

Dinda Berenice
Dinda Berenice Senin, 24 Jan 2022 21:35 WIB
Dirut Garuda diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Garuda Indonesia

Tim Penyidik ​​Kejaksaan Agung Muda khususnya Kejaksaan Agung (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait dugaan korupsi di bidang keuangan manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, MT selaku Satuan Pengawas Internal PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Selanjutnya adalah IS selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Lalu, MAW selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia pada 2012 sampai dengan 2014, diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Sponsored

Serta MP selaku Vice President PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Pemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka memberikan keterangan untuk penyidikan perkara pidana yang pernah didengar, dilihat dan dialami guna mengetahui rincian hukum tentang penggelapan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 

"Interogasi saksi dilakukan secara ketat sesuai dengan prosedur sanitasi, antara lain dengan penerapan 3M," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1). 

Berita Lainnya
×
tekid