KPK periksa Dirut Palma Satu kasus suap alih fungsi hutan Riau

Selain Dirut Palma Satu, KPK juga akan memeriksa pegawai HRD sebuah perusahaan.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menjadwalkan pemeriksaan Dirut Palma Satu kasus alih fungsi hutan di Riau./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Palma Satu (PS) Fadlan Arisandi terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (26/11).

Selain Fadlan, penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya yakni, pegawai bagian HRD Payroll Darmex Agro Dutapalma Group Linda Wijaya.

Surya merupakan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. KPK menetapkan dia sebagai tersangka bersama Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 Suheri Terta. Plus, koorporasi PT Palma Satu pada 29 April 2019.

Surya disebut menerima manfaat akhir PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.