sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Dirut Palma Satu kasus suap alih fungsi hutan Riau

Selain Dirut Palma Satu, KPK juga akan memeriksa pegawai HRD sebuah perusahaan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 26 Nov 2019 13:29 WIB
KPK periksa Dirut Palma Satu kasus suap alih fungsi hutan Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Palma Satu (PS) Fadlan Arisandi terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (26/11).

Selain Fadlan, penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya yakni, pegawai bagian HRD Payroll Darmex Agro Dutapalma Group Linda Wijaya.

Surya merupakan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. KPK menetapkan dia sebagai tersangka bersama Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 Suheri Terta. Plus, koorporasi PT Palma Satu pada 29 April 2019.

Surya disebut menerima manfaat akhir PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Pada perkara tersebut, hubungan korporasi dengan dua orang tersangka lainnya yakni diduga perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun. Surya diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan beneficial owner PT Palma Satu yang bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya dalam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan. 

Lahan milik Duta Palma Group dan Palma Satu adalah korporasi yang memberikan uang Rp3 miliar kepada Annas Maamun. Uang tersebut terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Sponsored

Oleh karena tersangka Surya diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi. Selain itu, korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka penanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156.000 dolar Singapura kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Dua orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain Annas Maamun sebagai Gubernur Riau dari berbagai pihak. Kemudian KPK melakukan penyidikan untuk perkara suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Untuk perkara ini, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Citra Hokiana Edison Edison Marudut Marsadauli Siahaan, yang bersangkutan uga telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

KPK juga menemukan bukti lain aliran dana dari Annas Maamun terkait pembahasan anggaran Provinsi Riau dan mengembangkan perkara hingga memproses Bupati Rokan Hulu saat itu, Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Riau. Seluruh perkara tersebut telah diputus di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.

Berita Lainnya
×
tekid