Dirut Pertamina diperiksa KPK soal proses kontrak PLTU Riau-1

Nicke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (tengah) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina (persero), Nicke Widyawati. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Nicke dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pejabat di PT PLN (Persero).

Sejak 2014 hingga Juli 2017, Nicke sempat menjadi Direktur Perencanaan Korporat PLN. Setelah itu, dia digeser menjadi Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN hingga November 2017.

Menurut Febri, penyidik KPK menggali keterangan dari Nicke terkait proses internal dan juga posisi PLN menjelang persetujuan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

"Kami dalami pengetahuan Nicke terkait bagaimana proses internal di PLN menjelang persetujuan kontrak kerja sama PLTU Riau 1 dan juga posisinya di proyek itu. Jadi, saksi-saksi sudah cukup banyak kami periksa," kata Febri, di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6).