Dirut PT Grand Kartech divonis 1 tahun 9 bulan penjara

Vonis terhadap Kenneth Sutardja lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tbk Kenneth Sutardja tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Antara Foto

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel, Kenneth Sutardja, divonis kurungan penjara selama 1 tahun 9 bulan., Selain itu, Kenneth juga didenda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni selama 2 tahun kurungan penjara, ditambah denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan perbuatan saudara Kenneth Sutardja telah terbukti secara sah meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Frangki Tambuwun, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).

Direktur Utama PT Grand Kartech itu terbukti telah memberikan suap kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel,Wisnu Kuncoro. Uang yang diberikan yakni sebesar Rp 101.540.000 baik dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan maupun pecahan rupiah.

Rinciannya terdiri atas US$ 4.000 atau setara dengan Rp 56,54 juta dan Rp45 juta dalam bentuk pecahan rupiah. Uang untuk Kuncoro itu diberikan secara tidak langsung atau melalui orang kepercayaannya bernama Kurnia Alexander Muskitta.