close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tbk Kenneth Sutardja tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Antara Foto
icon caption
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tbk Kenneth Sutardja tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Antara Foto
Nasional
Kamis, 15 Agustus 2019 17:18

Dirut PT Grand Kartech divonis 1 tahun 9 bulan penjara

Vonis terhadap Kenneth Sutardja lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
swipe

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel, Kenneth Sutardja, divonis kurungan penjara selama 1 tahun 9 bulan., Selain itu, Kenneth juga didenda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni selama 2 tahun kurungan penjara, ditambah denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan perbuatan saudara Kenneth Sutardja telah terbukti secara sah meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Frangki Tambuwun, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).

Direktur Utama PT Grand Kartech itu terbukti telah memberikan suap kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel,Wisnu Kuncoro. Uang yang diberikan yakni sebesar Rp 101.540.000 baik dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan maupun pecahan rupiah.

Rinciannya terdiri atas US$ 4.000 atau setara dengan Rp 56,54 juta dan Rp45 juta dalam bentuk pecahan rupiah. Uang untuk Kuncoro itu diberikan secara tidak langsung atau melalui orang kepercayaannya bernama Kurnia Alexander Muskitta.

Diduga, pemberian uang itu dilakukan agar Wisnu dapat memuluskan persetujuan pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai Rp24 miliar di PT Krakatau Steel. Perbutannya itu dinilai telah melanggar pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan Kenneth karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Menurut Frangki, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Selain itu, Kenneth juga dinilai tidak merasa bersalah atas perbutan yang telah dilakukan.

"Sedangkan hal yang meringankan, saudara terdakwa berlaku sopan di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," ucap Frangki.

Menanggapi putusan tersebut, Kenneth mengaku menerima. "Saya menerima yang mulia," kata Kenneth. Sedangkan JPU KPK, masih mempertimbangkan upaya tindak lanjut terhadap putusan tersebut.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan