Dirut TMS diperiksa KPK, kasus suap Angkasa Pura Propertindo

Teddy Simanjuntak akan diperiksa sebagai saksi Darman Mappangara.

Tersangka yang merupakan Staf PT INTI Taswin Nur (kanan) menaiki anak tangga saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Taswin Nur diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Properti./Antara Foto

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Tunasputra Mitra Serasi (TMS) Teddy Simanjuntak.

Teddy akan diperiksa kasus dugaan suap Proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Kamis (10/10).

Teddy merupakan salah satu orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yang menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam pada Kamis (1/7). Belum diketahui pasti, apa yang menjadi fokus penyidik untuk memeriksa Teddy.

Darman diduga kuat telah memerintahkan tersangka Taswin Nur untuk memberikan uang kepada Andra, senilai Rp1 miliar. Uang diberikan Taswin kepada Andra melalui sopirnya.