Dishub DKI larang otopet beroperasi di JPO dan trotoar

Selain itu Dishub DKI juga melarang otopet listrik beroperasi di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).

Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta, Rabu (16/10).AntaraFoto

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melarang otopet atau skuter listrik GrabWheels beroperasi di jembatan penyeberangan orang (JPO) dan trotoar. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, telah memanggil Grab sebagai penyedia layanan GrabWheels terkait penyalahgunaan skuter listrik itu.

“Kemarin siang kami sudah panggil Grab dan sudah diskusi. Kami sudah sampaikan bahwa otopet listrik tidak boleh ada di trotoar karena itu mengganggu pejalan kaki,” ujar Syafrin saat dihubungi, Rabu (12/11).

Selain itu Dishub DKI juga melarang otopet listrik beroperasi di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).

"Jadi mereka kalau beroperasi di Gelora Bung Karno (GBK) enggak apa-apa, silakan mereka beroperasi di situ," katanya.