Ditetapkan tersangka TPPU, Dirut Jouska tidak ditahan

Penyidik mengklaim masih melakukan penelusuran atas aset tersangka Aakar Abyasa.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika, mengatakan, tidak ditahannya Aakar Abyasa karena masih adanya sejumlah pendalaman. Kendati demikian, Helmy juga tidak menerangkan apakah tersangka telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. "Masih pendalaman," kata Helmy singkat, Selasa (12/10).

Menurut Helmy, penetapan tersangka memang dilakukan sejak tujuh September 2021, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. "Iya benar (sudah tersangka sejak bulan lalu)," ujarnya.

Sementara, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Ma’mun mengatakan, tersangka sejauh ini kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Dalam waktu dekat, tersangka pun akan dilakukan pemeriksaan.

"Baru dikirm pemberitahuannya. Nanti, kami segera panggil dulu kepada yang bersangkutan,” ucapnya saat dikonfirmasi.