Perbedaan pendapat hakim terdapat pada objek Pasal 79 ayat (3) UU MD3.
Gabungan mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang menamakan diri sebagai Forum Kajian Hukum dan Konsitusi (FKHK) menggugat Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Selain mereka, Direktur Lira Institute Horas AM Naiborhu dan sejumlah pegawai KPK juga menggugat ketentuan itu lantaran terkait dengan hak angket kepada lembaga antirasuah.
Mereka menganggap, norma Pasal 79 ayat (3) UU MD3 bisa menimbulkan ancaman. Terutama frasa pelaksanaan suatu Undang-Undang atau kebijakan Pemerintah, apabila dimaknai selain yang secara eksplisit termaktub dalam norma a quo dan penjelasannya. Alasannya, karena hak angket yang diberikan oleh konstitusi dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang, ternyata dalam pemberlakuannya diperluas oleh DPR.
Adapun Pasal 79 ayat (3) berbunyi, hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga gugatan itu juga mencantumkan permohonan provisi agar MK memerintahkan pansus hak angket menghentikan proses penyidikan terhadap KPK. Apalagi, dari objeknya, keberadaan Pansus KPK juga dipertanyakan lantaran KPK merupakan lembaga yang independen.
Namun, MK memutuskan untuk menolak tiga gugatan tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menganggap KPK sebagai lembaga yang berada di ranah eksekutif yang melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sejatinya merupakan kewenangan Kepolisian dan/atau Kejaksaan. Bahkan dengan mengingat fungsi KPK sebagai lembaga khusus untuk mendorong agar pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif, efisien, dan optimal, maka dapat disimpulkan dengan sendirinya KPK dapat menjadi objek dari hak angket DPR dalam fungsi pengawasannya.