close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan MK soal larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). /Foto dok. MK
icon caption
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan MK soal larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). /Foto dok. MK
Peristiwa
Jumat, 29 Agustus 2025 15:00

MK resmi larang wamen rangkap jabatan, apa dampaknya?

Larangan wamen merangkap jabatan di BUMN tertuang pada putusan teranyar MK untuk perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025.
swipe

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD. 

Larangan itu tertuang pada putusan teranyar MK untuk perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025.

"Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta Pusat, Kamis (28/8) sore.

Perkara itu dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima Didi dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.

Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal itu mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.

"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Dalam pertimbangan hukum MK, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah dengan jelas menyatakan bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri. 

"Termasuk dalam hal ini, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menyatakan "permohonan para pemohon tidak dapat diterima", namun dalam bagian pertimbangan hukum Mahkamah yang merupakan ratio decidendi telah memuat judicial order yang menempatkan kedudukan wakil menteri sebagai pejabat negara yang sama dengan jabatan Menteri,” ujar Enny.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani berdalih MK tidak pernah melarang rangkap jabatan bagi wamen. Menurut dia, pertimbangan MK dalam putusan nomor 80/PUU-XVII/2019 tidak perlu diikuti karena tidak mengikat secara langsung. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi XIII DPR, Rabu (13/11/2024). Foto dokumentasi Kementerian Sekretaris Negara .

Bagaimana respons Istana? 

Saat ini, ada puluhan wakil menteri yang rangkap jabatan di sejumlah BUMN, semisal Wakil Menteri Pertanian Sudaryono yang juga menjabat Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha yang merangkap Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, dan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah merangkap Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. 

Lalu, ada Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang merangkap Komisaris PT PLN (Persero), dan Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf yang juga menjabat sebagai Komisaris PT PLN (Persero)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan mempelajari putusan terbaru MK itu. "Dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden," kata Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/8). 

Apakah Fahri dan kawan-kawan langsung dicopot? 

Meskipun putusan terbaru MK memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, putusan itu tak langsung dieksekusi. MK memberikan waktu bagi pemerintah selama dua tahun untuk mencari orang-orang yang akan menggantikan posisis para wamen di BUMN.  

“Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko sempat mempersoalkan penempatan para wakil menteri di sejumlah BUMN yang bidang kerjanya tidak relevan dengan kompetensi.

"BUMN sejak dulu memang sulit lepas dari intervensi politik, khususnya penempatan komisaris. Apalagi ke depannya, intervensi masuk sampai level direksi. Ini tentu akan menjadi beban bagi BUMN," kata Danang seperti dikutip dari BBC.


 

img
Christian D Simbolon
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan