sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuatkan KPK, Pansus Hak Angket batal bentuk dewan pengawas

DPR menyepakati penguatan lembaga antirasuah. Penguatan tersebut diantaranya terkait kewenangan, kelembagaan, SDM serta anggaran.

Arif Kusuma Fadholy
Arif Kusuma Fadholy Rabu, 07 Feb 2018 19:23 WIB
Kuatkan KPK, Pansus Hak Angket batal bentuk dewan pengawas

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK menyepakati penguatan lembaga antirasuah. Penguatan tersebut diantaranya terkait kewenangan, kelembagaan, SDM serta anggaran.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar mengatakan dukungan itu ditekankan dalam hal transparansi KPK agar lebih terukur, semakin harmonis dengan penegak hukum lainnya, dan membangun sinergitas check and balances.

"Oleh karena itu, pada prinsipnya semuanya mendapatkan apresiasi itu. Bahwa dirasakan memang di bidang aspek pencegahan, masih cukup kedodoran," kata Agun di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (7/2).

Politikus Partai Golkar itu menilai, selama ini KPK lebih dominan dalam aspek penindakan. Alhasil, semua anggota Pansus sepakat mendukung peningkatan anggaran untuk pencegahan dalam bentuk kampanye dalam bentuk sosialisasi supaya lebih sistemik, masif, dan lebih teroptimalkan.

Sponsored

"Sehingga orang itu mau melakukan korup itu ada sebuah sistem pencegahan yang masif. Sehingga, pemberantasan korupsi itu KPK enggak jalan sendirian. Selama ini kan kerja sendiri," sambungnya.

Sementara Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi memastikan tak ada rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Tidak ada rekomendasi Pansus mengenai Dewan Pengawas, dan kalau ada seperti itu, saya tidak tahu. Kami memasukkan soal anggaran," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid