Djoko Tjandra buron, Jokowi didesak evaluasi Budi Gunawan

Djoko mengajukan PK hingga membuat paspor dan KTP-el saat berstatus buron.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan (tengah), memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Jakarta. Alinea.id/Fadli Mubarok

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mengevaluasi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan, lantaran dianggap gagal menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

"Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN, Budi Gunawan, karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi Djoko Tjandra," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wanna Alamsyah, dalam keterangan resminya, Rabu (29/7).

Jika seandainya BIN menerima informasi terkait Djoko masuk Indonesia tetapi tak disampaikan kepada presiden dan penegak hukum, ICW meminta Jokowi segera mencopot BG, sapaan Budi Gunawan.

"Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Kepala BIN, Budi Gunawan, jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada presiden dan penegak hukum," paparnya.

ICW mendesak demikian lantaran salah satu tugas dan tanggung jawab BIN adalah medeteksi keberadaan koruptor. Ini didasari atas penjelasan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.