DKPP pecat 8 penyelenggara Pemilu

Putusan harus dilaksanakan paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan 8 orang penyelenggara pemilu. (Robi Ardianto/Alinea)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Rabu (25/7). Sidang yang dilaksanakan di lantai 5 Ruang Sidang DKPP, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, memutuskan 65 orang teradu. 

Dari total jumlah teradu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap delapan penyelenggara Pemilu.

Delapan penyelegara yang diberhentikan adalah Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan tiga orang anggota KPU Kab. Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. 

“Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Haedar Djidar, Teradu II Syamsul Alam, Teradu III Faisal, Teradu IV Faisal Mustafa, dan Teradu V Muhammad Amran Anas. Masing-masing selaku ketua merangkap anggota, dan anggota KPU Kota Palopo, sejak dibacakan putusan ini,” kata Ketua Majelis Harjono, saat memimpin sidang di ruang sidang DKPP, Rabu (25/7).

Harjono yang juga mantan anggota Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini, paling lama tujuh hari sejak dibacakan.