sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DKPP pecat 8 penyelenggara Pemilu

Putusan harus dilaksanakan paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Kamis, 26 Jul 2018 14:38 WIB
DKPP pecat 8 penyelenggara Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Rabu (25/7). Sidang yang dilaksanakan di lantai 5 Ruang Sidang DKPP, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, memutuskan 65 orang teradu. 

Dari total jumlah teradu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap delapan penyelenggara Pemilu.

Delapan penyelegara yang diberhentikan adalah Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan tiga orang anggota KPU Kab. Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. 

“Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Haedar Djidar, Teradu II Syamsul Alam, Teradu III Faisal, Teradu IV Faisal Mustafa, dan Teradu V Muhammad Amran Anas. Masing-masing selaku ketua merangkap anggota, dan anggota KPU Kota Palopo, sejak dibacakan putusan ini,” kata Ketua Majelis Harjono, saat memimpin sidang di ruang sidang DKPP, Rabu (25/7).

Harjono yang juga mantan anggota Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini, paling lama tujuh hari sejak dibacakan. 

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” sambungnya. 

Dalam putusan nomor perkara: 86/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP merekomendasikan terhadap tiga orang mantan anggota KPU Kabupaten Kapuas, agar tidak lagi diangkat menjadi penyelenggara Pemilu.  

“Menyatakan Teradu I Bardiansyah, Teradu II Suprianto, dan Teradu V Suhardi, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang,” katanya.

Sponsored

Sanksi peringatan keras juga dijatuhkan oleh DKPP kepada satu orang komisioner KPU Kab. Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, dan memberikan sanksi peringatan kepada 18 penyelenggara Pemilu. 

Sementara itu, kepada 38 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya. 

Putusan-putusan tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu, dengan agenda pembacaan 16 putusan dengan 19 perkara. 

Sebagai informasi, sidang putusan terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB, sebanyak 9 putusan dengan 12 perkara. Kemudian pada sesi kedua yaitu pada pukul 13.00 WIB sebanyak tujuh putusan dari tujuh perkara.  

Dalam sidang tersebut, Ketua majelis Harjono didampingi anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati pada sesi I. Sementara pada sesi II, selaku ketua majelis Harjono, dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati.

Harjono menjelaskan, meski pembacaan putusan hanya dilaksanakan oleh tiga orang majelis, namun tidak mengurangi keabsahan dari sidang tersebut. Pasalnya dalam sidang tersebut, hanya sekedar membacakan putusan. 

“Putusan ini telah melalui hasil rapat pleno yang dihadiri lengkap oleh tujuh orang anggota,” sebutnya. 

Berita Lainnya
×
tekid