Dokumen di apartemen jadi petunjuk keberadaan Harun Masiku

Harun Masiku sedang tidak berada di Indonesia. Dari catatan Ditjen imigrasi, Harun Masiku terlacak berada di Singapura sejak 6 Januari 2020.

Penyidik KPK membawa koper yang diduga berisi barang bukti usai menggeledah Kantor KPU Pusat di Jakarta. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan untuk mengusut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu bagi anggota DPR yang melibatkan calon legislatif atau caleg dari PDI Perjuangan, Harun Masiku. Kali ini, penggeledahan oleh lembaga antirasuah itu dilakukan di sebuah apartemen milik Harun Masiku.

“Hari ini tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan dan masih berlangsung di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR (Harun Masiku),” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen. Menurut Ali, dokumen tersebut dapat menjadi petunjuk untuk mengetahui keberadaan Harun Masiku. Namun, dia tak dapat menjelaskan lebih detail terkait dokumen tersebut.

"Info sementara dari teman-teman yang di lapangan mendapatkan beberapa dokumen yang signifikan dan itu antara lain untuk mencari tersangka Pak HAR," ujar Ali.

Diketahui, Harun sedang tidak berada di Indonesia. Berdasarkan catatan Ditjen imigrasi, Harun Masiku terlacak berada di Singapura sejak 6 Januari 2020.