sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dokumen di apartemen jadi petunjuk keberadaan Harun Masiku

Harun Masiku sedang tidak berada di Indonesia. Dari catatan Ditjen imigrasi, Harun Masiku terlacak berada di Singapura sejak 6 Januari 2020.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 14 Jan 2020 21:23 WIB
Dokumen di apartemen jadi petunjuk keberadaan Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan untuk mengusut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu bagi anggota DPR yang melibatkan calon legislatif atau caleg dari PDI Perjuangan, Harun Masiku. Kali ini, penggeledahan oleh lembaga antirasuah itu dilakukan di sebuah apartemen milik Harun Masiku.

“Hari ini tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan dan masih berlangsung di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR (Harun Masiku),” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen. Menurut Ali, dokumen tersebut dapat menjadi petunjuk untuk mengetahui keberadaan Harun Masiku. Namun, dia tak dapat menjelaskan lebih detail terkait dokumen tersebut.

"Info sementara dari teman-teman yang di lapangan mendapatkan beberapa dokumen yang signifikan dan itu antara lain untuk mencari tersangka Pak HAR," ujar Ali.

Diketahui, Harun sedang tidak berada di Indonesia. Berdasarkan catatan Ditjen imigrasi, Harun Masiku terlacak berada di Singapura sejak 6 Januari 2020.

Dalam mengusut perkara itu, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan pada Senin (13/1) di dua lokasi. Dua lokasi tersebut ialah Kantor KPU dan kediaman Komisioner KPU, Wahyu Setiawan selaku tersangka dalam perkara ini.

Dari dua lokasi itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen. Nantinya, dokumen itu akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi maupun tersangka dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Harun diduga telah memberikan sejumlah uang untuk Wahyu guna memuluskan pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Upaya itu dibantu oleh mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan seorang  kader partai berlambang banteng yakni Saeful Bahri.

Sponsored

Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya itu. Permintaan itu kemudian dipenuhi Harun. Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.

Pada pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful melalui seorang stafnya di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Doni selaku advokat. Adapun sisanya Rp700 juta diberikan kepada Agustiani dengan rincian Rp250 juta untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu. 

Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti Nazarudin tak berjalan mulus. Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai anggota DPR. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. 

Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Doni dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai anggota DPR dari mekanisme PAW. Untuk itu, pada 8 Januari 2020 Wahyu meminta uang yang berasal dari Harun kepada Agustina. 

Namun, saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti uang senilai Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.

Selanjutnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara itu pada Kamis (8/1). Sebagai pihak yang diduga penerima ialah Wahyu Setiawan dan Agustiani. Sedangkan pihak yang diduga pemberi ialah Harun dan Saeful.

Berita Lainnya
×
tekid